Narkoba adalah psikotropika yang biasa
dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk
penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian
yang telah diluar batas dosis. (Menurut Pakar Kesehatan)
Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah
keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika
masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup,
suntik, intravena, dan lain sebagainya. (Menurut Kurniawan
(2008))
·
Jenis-
jenis Narkoba:
1. Narkotika,
adalah zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya
dengan masukkan ke dalam tubuh.
ü Narkotika digolongkan menjadi 3,
yaitu:
a. Narkotika golongan 1, contohnya: ganja, h3roin, kokain, morfin, dan opium.
b. Narkotika golongan 2, contohnya: petidin, benzetidin, dan betametadol.
c. Narkotika golongan 3, contohnya: kodein, dan turunannya.
2. Psikotropika,
adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang
memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat.
ü Psikotropika digolongkan menjadi 4
kelompok, yaitu:
a. Psikotropika golongan 1, contohnya: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi.
b. Psikotropika golongan 2, contohnya: amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.
c. Psikotropika golongan 3, contohnya: lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam.
d. Psikotropika golongan 4, contohnya: nitrazepam, (BK, mogadon, dumolid) dan diazepam.
3. Zat adiktif lainnya, adalah zat-zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan
ketergantungan pada pemakaiannya, contohnya yaitu:
ü Rokok.
ü Kelompok alkhohol dan minuman lain
yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
ü Thiner dan zat lainnya, seperti lem
kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila ditutup akan dapat
memabukkan (Alifia, 2008).
Demikian
dari saya, semoga bermanfaatJ